Letak Perbedaan Pendapat Dalam Masalah Menyentuh Bumi Ketika Sujud
Dalam praktek shalat, sebagian kaum muslimin ada yang meletakkan
tangan dahulu sebelum lutut pada saat akan sujud dan ada yang sebaliknya
lutut dahulu kemudian tangan. Lalu mana yang benar dalam masalah ini !.
Sebelum menguraikan perbedaan pendapat para ulama dan dalil setiap pendapat dalam masalah ini, terlebih dahulu kami akan detailkan letak perbedaan pendapat para ulama tersebut guna memahami masalah ini dengan baik dan benar.
Mendetailkan letak perbedaan pendapat termasuk perkara yang penting. Dan menelantarkan hal tersebut akan menimbulkan beberapa dampak yang negatif, diantaranya :
Sebelum menguraikan perbedaan pendapat para ulama dan dalil setiap pendapat dalam masalah ini, terlebih dahulu kami akan detailkan letak perbedaan pendapat para ulama tersebut guna memahami masalah ini dengan baik dan benar.
Mendetailkan letak perbedaan pendapat termasuk perkara yang penting. Dan menelantarkan hal tersebut akan menimbulkan beberapa dampak yang negatif, diantaranya :
- Penggambaran masalah tidak di atas hakikat sebenarnya.
- Timbulnya ketimpangan dalam penerapan masalah.
- Lahirnya masalah-masalah lain yang membuat permasalahan tersebut semakin rumit dan bertele-tele.
- Bisa mengantar ke jalur berlebihan dalam masalah agama, padahal sikap berlebihan tersebut merupakan perkara yang tercela dalam syari’at Islam yang penuh dengan kemudahan ini.
Pendapat Pertama: Tangan Dahulu Kemudian Lutut
Pendapat pertama ini adalah pendapat Imam Al-Auza’iy dan salah satu
riwayat dari Imam Malik dan Imam Ahmad. Bahkan Ibnu Hazm berlebihan
dalam menguatkan pendapat ini sehingga beliau menganggap bahwa
meletakkan tangan sebelum lutut adalah perkara yang wajib.
Dalil-dalil Pendapat Pertama
Ada dua Hadits yang dijadikan dalil oleh orang yang menganut pendapat pertama ini :
Hadits Pertama: Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
Dalil-dalil Pendapat Pertama
Ada dua Hadits yang dijadikan dalil oleh orang yang menganut pendapat pertama ini :
Hadits Pertama: Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Apabila salah seorang dari kalian (hendak) sujud maka janganlah ia turun bersimpuh sebagaimana turun bersimpuhnya onta tapi hendaknya ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya“. Dikeluarkan oleh Ahmad 2/381, Al-Bukhary dalam At-Tarikh Al-Kabir 1/1/139, Abu Daud no 840, An-Nasa`i 2/207 dan dalam Al-Kubra no. 678, Ath-Thahawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/254, Ad-Daruquthny 1/344-345, Al-Baihaqy 2/99-100, Al-Hazimy dalam Al-I’tibar Fii An-Nasikh Wal Mansukh minal Atsar hal. 59-60, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.520-522, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 4/128-129 dan Al-Baghawy dalam Syarah As-Sunnah 3/134-135 semuanya dari jalan Abdul ‘Aziz bin Muhammad Ad-Darawardy dari Muhammad bin Hasan dari Abu Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah.
Pendapat Kedua: Lutut Dahulu Kemudian Tangan
Dalil-dalil pendapat kedua
Hadits Pertama : Hadits Wa`il bin Hujr, Hadits Wa`il ini mempunyai dua jalan:
Jalan Pertama :
“Saya melihat Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam apabila beliau sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya dan apabila beliau bangkit beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya“.
Dikeluarkan oleh Abu Daud no.388, An-Nasa`i 2/207,234 dan dalam
Al-Kubra no.676,740, Ibnu Majah no.838, Ad-Darimy 1/303, Ibnu Khuzaimah
no. 626,629, Ibnu hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 1912,
Ath-Thohawy 1/255, Ad-Daraquthny 1/345, Al-Baihaqy 2/98, Ibnul Jauzy
dalam At-Tahqiq no. 518, Al-Baghawy 3/133, Al-Hazimy hal. 60-61,
Al-Khatib Al-Baghdady dalam Mudhih Auwan Al-Jama’ Wat Tafriq 2/501 dan
Adz-Dzahaby dalam Mu’jamul Muhadditsin hal.218-219 semuanya dari jalan
Syarik bin Abdillah An-Nakha’iy dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari
Wa`il bin Hujr.