Sholat Qoshor
Shalat Qashar yaitu meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua
rakaat. Seperti shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan shalat Magrib
dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar.
Shalat Qashar merupakan keringanan yang diberikan Allah subhanahu wata’ala untuk musafir, sebagaimana firman-Nya,
Mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Adapun batas jarak orang dikatakan musafir terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Bahkan Ibnu Munzir mengatakan ada dua puluh pendapat. Yang paling kuat adalah tidak ada batasan jarak, selama mereka dinamakan musafir menurut kebiasaan maka ia boleh menjama’ dan mengqashar shalatnya. Karena kalau ada ketentuan jarak yang pasti, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam mesti menjelaskannya kepada kita, (AlMuhalla, 21/5).
Shalat Qashar merupakan keringanan yang diberikan Allah subhanahu wata’ala untuk musafir, sebagaimana firman-Nya,
”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, (QS.Annisa; 101)Dan itu merupakan shadaqah (pemberian) dari Allah subhanahu wata’ala yang disuruh oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam untuk menerimanya, (HR.Muslim).
Mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Adapun batas jarak orang dikatakan musafir terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Bahkan Ibnu Munzir mengatakan ada dua puluh pendapat. Yang paling kuat adalah tidak ada batasan jarak, selama mereka dinamakan musafir menurut kebiasaan maka ia boleh menjama’ dan mengqashar shalatnya. Karena kalau ada ketentuan jarak yang pasti, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam mesti menjelaskannya kepada kita, (AlMuhalla, 21/5).
Sholat Jama’
Shalat yang boleh dijama’ adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat
Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’
dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur.
Shalat jama’ merupakan keringanan yang diberikan Allah subhanahu wata’ala,
menjama’ shalat tidak hanya untuk musafir, tetapi boleh juga dilakukan
orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang
menyulitkan seorang muslim untuk bolak- balik ke masjid. dalam keadaan
demikian kita dibolehkan menjama’ shalat. Ini berdasarkan hadits Ibnu
Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim